You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Patimban
Logo Desa Patimban
Patimban

Kec. Pusakanagara, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat

Dikembangkan oleh Maulana Hasanudin, S.Kom

"Pemilihan PAW Desa Patimban 2025 Siap Digelar, Panitia Tegaskan Aturan dan Pengamanan"

Maulana Hasanudin 28 Januari 2025 Dibaca 74 Kali
"Pemilihan PAW Desa Patimban 2025 Siap Digelar, Panitia Tegaskan Aturan dan Pengamanan"

Patimban (24 Januari 2025) – Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Patimban tahun 2025 resmi menetapkan tata tertib pemungutan suara serta menyampaikan sejumlah himbauan penting untuk masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pemilihan yang akan digelar pada 29 Januari 2025.

Ketua Panitia PAW, Subakti Maulana, S.Pd, menyatakan bahwa tata tertib disusun untuk memastikan proses pemilihan berjalan tertib, aman, dan demokratis. "Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pemilihan berlangsung lancar tanpa hambatan," ujarnya.

Tata Tertib Pemilihan yang Wajib Ditaati

  1. Waktu Pelaksanaan: Pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB. Pemilih diharapkan datang tepat waktu.
  2. Ketentuan Pemilih: Hanya warga Desa Patimban yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperbolehkan memberikan suara.
  3. Syarat Memilih: Pemilih wajib membawa Surat Undangan (C6) beserta KTP elektronik. Panitia tidak menerima titipan undangan (C6).
  4. Larangan di TPS: Pemilih dilarang membawa atribut calon tertentu, handphone, senjata tajam, atau alat tulis lainnya ke dalam bilik suara.
  5. Proses Pencoblosan: Setelah memilih, pemilih wajib mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
  6. Pengaturan Area TPS: Hanya pihak berikut yang diperbolehkan berada di lokasi TPS saat pemungutan dan penghitungan suara:
    • Panitia Pemilihan PAW.
    • Ketua BPD.
    • Tiga calon kepala desa dan tiga saksi resmi dengan surat mandat.
    • Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT.
    • Tim keamanan jika diperlukan atas permintaan Ketua Panitia.
  7. Kepatuhan Tata Tertib: Semua pihak yang terlibat wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.

Himbauan Penting untuk Mobilitas Pemilih

Dalam kesempatan yang sama, Panitia PAW juga menyampaikan himbauan terkait mobilitas pemilih:

  1. Tidak Ada Penjemputan Pemilih oleh Panitia maupun Calon
    Panitia menegaskan bahwa tidak ada fasilitas penjemputan pemilih yang disediakan oleh panitia maupun para calon. "Masyarakat diharapkan dapat mengatur keberangkatan mereka secara mandiri ke lokasi pemilihan di Aula Desa Patimban," jelas Subakti.

  2. Pengawalan Keamanan oleh TNI dan POLRI
    Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemilih, tim pengamanan dari TNI dan POLRI akan mengawal pemilih dari setiap dusun menuju lokasi pemungutan suara. "Kami ingin pemilih merasa aman dan tidak khawatir selama perjalanan menuju TPS," tambahnya.

Harapan Panitia

Subakti Maulana, S.Pd, berharap bahwa pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) Desa Patimban dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi desa. "Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan tetap menjaga suasana kondusif serta menaati aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Dengan adanya tata tertib yang jelas dan pengawalan keamanan yang memadai, pemilihan kepala desa PAW Desa Patimban tahun 2025 diharapkan berlangsung tertib, aman, dan sukses.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan