You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Patimban
Logo Desa Patimban
Patimban

Kec. Pusakanagara, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat

Dikembangkan oleh Maulana Hasanudin, S.Kom

"Desa Patimban Laksanakan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa"

Maulana Hasanudin 24 Agustus 2016 Dibaca 21 Kali
"Desa Patimban Laksanakan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa"

Alhamdulillah, Desa Patimban Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa

Desa Patimban saat ini sedang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, sebagai bagian dari implementasi amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, serta berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pemerintahan desa yang lebih baik.

Pada Kamis, 23 Januari 2025, Panitia Pemilihan Kepala Desa Patimban telah melaksanakan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Proses verifikasi yang teliti telah dilakukan untuk memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi syarat yang terdaftar sebagai pemilih. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 29 Januari 2025, dan kami mengajak seluruh warga desa yang sudah terdaftar dalam DPT untuk berpartisipasi dalam pemilihan ini.

Pemilihan ini adalah kesempatan bagi warga Desa Patimban untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin desa menuju kemajuan. Partisipasi aktif Anda sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program-program pembangunan dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilihat secara langsung melalui link berikut:
https://patimban.berdesa.id/layanan-mandiri/masuk

Cara untuk mengecek DPT:

  1. Masukkan Nomor NIK Anda.
  2. Masukkan PIN dengan kode 000000.

Bagi warga yang sudah terdaftar, kami harap Anda hadir pada hari pemilihan untuk menggunakan hak pilih Anda. Keberhasilan pemilihan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh warga. Proses demokrasi yang lancar akan mendukung terciptanya pemerintahan desa yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan bisa diakses secara lengkap di situs resmi Desa Patimban, sehingga Anda bisa memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih.

Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Patimban untuk menjaga suasana pemilihan yang aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini bukan hanya untuk memilih pemimpin, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita bersama dalam membangun desa yang lebih baik.

Semoga proses pemilihan ini berjalan lancar dan sukses, serta membawa dampak positif bagi perkembangan Desa Patimban ke depannya. Mari kita sukseskan bersama!

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan