
Patimban, 29 Juli 2025 — Pemerintah Desa Patimban menunjukkan komitmennya dalam menyikapi aspirasi warga Blok BTN Dusun Galian, Desa Patimban, dan hingga kini belum memiliki sertifikat atas lahan yang mereka tempati selama lebih dari dua dekade.
Permasalahan ini mencuat dari keresahan warga blok BTN yang hingga tahun 2025 belum mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah, padahal mereka telah menghuni rumah relokasi tersebut sejak tahun 2002. Tanah BTN Patimban merupakan lokasi relokasi warga terdampak program penanggulangan banjir oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan berdasarkan keterangan warga, pada awalnya dijanjikan akan disertai dengan penerbitan sertifikat. Namun hingga kini, sertifikat itu belum kunjung terbit.
Menanggapi hal tersebut, warga membentuk panitia khusus yang kemudian secara resmi mengajukan permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Desa Patimban. Desa merespons dengan menyelenggarakan musyawarah warga pada akhir Juli 2025 dan menindaklanjutinya dengan menyurati Kecamatan Pusakanagara.
Camat Pusakanagara, Drs. Rahmat Hidayat, M.Si, memberikan respons positif dan bahkan langsung hadir di lapangan mendampingi proses verifikasi dan koordinasi selama dua hari, yaitu tanggal 28 hingga 29 Juli 2025. Turut serta dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Subang, yang diwakili oleh Agung Airlangga, ST.
Dalam pernyataannya, Camat Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh perjuangan warga BTN untuk memperoleh hak atas tanah yang mereka tempati. “Kami hadir langsung di sini untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Aspirasi warga sudah kami catat, dan kami akan kawal bersama dinas terkait,” ungkap beliau.
Kepala Desa Patimban pun menyatakan kesiapannya memfasilitasi panitia dan warga, termasuk dalam proses bersurat ke instansi seperti BBWS, BPN, dan BKAD sesuai kebutuhan dan tahapan teknis.
Saat ini, proses masih berada dalam tahap pendataan dan verifikasi lapangan oleh panitia, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Desa dan Kecamatan. Selanjutnya, dokumen permohonan resmi akan disusun untuk disampaikan kepada instansi terkait, sebagai dasar pengajuan pensertifikatan secara kolektif.
Harapan besar warga Blok BTN Dusun Galian, setelah menanti selama lebih dari 23 tahun, agar kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati segera terwujud dalam bentuk sertifikat yang sah dan diakui negara.
